Perbudakan dan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

Sejak lahir, manusia sudah memiliki hak untuk hidup dan hak untuk memilih. Namun hak untuk memilih itu yang sering disalah gunakan oleh beberapa orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
  •             Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  • .       Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • .       Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  •     .  Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.


Perbudakan
Perbudakan adalah suatu kondisi di saat terjadi pengontrolan terhadap seseorang oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual. Orang yang dikontrol disebut dengan budak. Para budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tidak mempunyai hak asasi manusia.

Perbudakan di Amerika Serikat
Perbudakan di Amerika Serikat berlangsung secara legal hingga diambilnya Amandemen Konstitusi Amerika Serikat ke-13 tahun 1865. Perbudakan sudah dimulai sejak kolonisasi Britania di Virginia tahun 1607, meskipun budak Afrika sudah dibawa ke Florida Spanyol pada tahun 1560-an.
Kebanyakan orang yang menjadi budak berkulit hitam dan dimiliki orang yang berkulit putih, meskipun beberapa penduduk asli dan orang berkulit hitam juga memiliki budak. Terdapat pula budak berkulit putih, namun jumlahnya sedikit. Mayoritas pemilik budak berada di Amerika Serikat Selatan, dimana kebanyakan dijadikan "mesin" untuk pertanian.
Perbudakan di Amerika Serikat adalah perlembagaan absah mengenai perbudakan manusia yang pernah ada di Amerika Serikat pada abad ke-18 dan 19. Perbudakan pernah dilaksanakan di Amerika Utara jajahan Britania dari masa-masa awal penjajahan, dan diakui juga di Tigabelas Koloni pada saat Proklamasi Kemerdekaan tahun 1776. Ketika Amerika Serikat didirikan, meskipun beberapa orang berwarna bebas ada juga, status para budak biasanya bersamaan dengan keturunan Afrika, hal ini membuat sebuah sistem dan tradisi di mana ras memainkan peran yang sangat berpengaruh.
Daerah-daerah baru AS yang diperoleh dari Britania, Prancis dan Meksiko dijadikan kompromi-kompromi politik besar. Pada tahun 1850, daerah Selatan baru yang menanam katun dan kaya mengancam akan keluar dari negara kesatuan AS, dan ketegangan semakin melonjak. Para pendeta-pendeta pun ditekan untuk berkhotbah sesuai kebijakan politik, dan dengan ini aliran Baptis dan Methodis pecah menjadi organisasi kedaerahan. Ketika Abraham Lincoln terpilih menjadi Presiden AS pada tahun 1860, maka akhirnya Daerah AS Selatan memerdekakan diri, keluar dari negara kesatuan AS dan mendirikan Konfederasi. Hal ini mencetuskan pecahnya Perang Saudara AS dan mengganggu perekonomian yang berdasarkan perbudakan, dengan banyaknya budak yang melarikan diri atau dibebaskan oleh Tentara Utara. Perang Saudara ini secara efektif menghentikan perbudakan sebelum Amandemen ke-13 (Desember 1965) melarang perlembagaan ini di seluruh wilayah AS.

Menurut pendapat pribadi

Hak asasi manusia memang muncul dari manusia sendiri yang sadar akan kesetaraan derajat antara manusia dan manusia. Namun secara tidak sadar berarti Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diciptakan dan bukan merupakan kesadaran manusia itu sendiri lagi. Kesetaraan mungkin memang sulit diterima oleh berbagai kalangan, seperti contoh diatas, kalangan “putih” Amerika merasa dirinya lebih baik dari kalangan “hitam” hingga kalangan tersebut sangat berani bertindak sedemikian rupa seperti menjadikan kalangan “hitam” sebagai budak. Hal ini dikarenakan kurangnya moralitas diri pada kalangan tersebut.
Sebagai tindakan, kekerasan tidak akan menjadi jalan keluar untuk mendidik moral suatu kalangan. Oleh karena itu dibutuhkan hukum yang tegas dan kuat untuk meluruskan moral dan menghilangkan perbudakan. Mungkin sekarang perbudakan di Amerika sudah tidak ada lagi, namun hukum harus tetap lebih di pertegas untuk tindak kriminal seperti perbudakan, contohnya human trafficking yang sedang marak-maraknya. Hal ini tidak cukup jika hanya dibatasi oleh hukum, namun juga harus diiringi dengan pencegahan dan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang bersangkutan.
NB : Penulis mohon maaf sebesar-besarnya jika artikel diatas masih banyak kekurangan dalam penulisan maupun teori yang digunakan




 Referensi



Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Permasalahan Sosial di Desa dan Perkotaan

Bootcamp .Net XSIS Media Utama