Perbudakan dan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia
Sejak lahir, manusia sudah memiliki hak untuk hidup
dan hak untuk memilih. Namun hak untuk memilih itu yang sering disalah gunakan
oleh beberapa orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja.
Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan
tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak
pribadinya.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia
itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama
dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak
yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan
beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa
mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut :
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- . Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- . Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- . Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Perbudakan
Perbudakan adalah suatu kondisi di saat terjadi
pengontrolan terhadap seseorang oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi
untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual. Orang yang dikontrol
disebut dengan budak. Para budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh
seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tidak mempunyai hak asasi manusia.
Perbudakan di
Amerika Serikat
Perbudakan di Amerika Serikat berlangsung secara
legal hingga diambilnya Amandemen Konstitusi Amerika Serikat ke-13 tahun 1865.
Perbudakan sudah dimulai sejak kolonisasi Britania di Virginia tahun 1607,
meskipun budak Afrika sudah dibawa ke Florida Spanyol pada tahun 1560-an.
Kebanyakan orang yang menjadi budak berkulit hitam
dan dimiliki orang yang berkulit putih, meskipun beberapa penduduk asli dan
orang berkulit hitam juga memiliki budak. Terdapat pula budak berkulit putih,
namun jumlahnya sedikit. Mayoritas pemilik budak berada di Amerika Serikat
Selatan, dimana kebanyakan dijadikan "mesin" untuk pertanian.
Perbudakan di Amerika Serikat adalah perlembagaan
absah mengenai perbudakan manusia yang pernah ada di Amerika Serikat pada abad
ke-18 dan 19. Perbudakan pernah dilaksanakan di Amerika Utara jajahan Britania
dari masa-masa awal penjajahan, dan diakui juga di Tigabelas Koloni pada saat
Proklamasi Kemerdekaan tahun 1776. Ketika Amerika Serikat didirikan, meskipun
beberapa orang berwarna bebas ada juga, status para budak biasanya bersamaan
dengan keturunan Afrika, hal ini membuat sebuah sistem dan tradisi di mana ras
memainkan peran yang sangat berpengaruh.
Daerah-daerah baru AS yang diperoleh dari Britania,
Prancis dan Meksiko dijadikan kompromi-kompromi politik besar. Pada tahun 1850,
daerah Selatan baru yang menanam katun dan kaya mengancam akan keluar dari
negara kesatuan AS, dan ketegangan semakin melonjak. Para pendeta-pendeta pun
ditekan untuk berkhotbah sesuai kebijakan politik, dan dengan ini aliran Baptis
dan Methodis pecah menjadi organisasi kedaerahan. Ketika Abraham Lincoln
terpilih menjadi Presiden AS pada tahun 1860, maka akhirnya Daerah AS Selatan
memerdekakan diri, keluar dari negara kesatuan AS dan mendirikan Konfederasi.
Hal ini mencetuskan pecahnya Perang Saudara AS dan mengganggu perekonomian yang
berdasarkan perbudakan, dengan banyaknya budak yang melarikan diri atau
dibebaskan oleh Tentara Utara. Perang Saudara ini secara efektif menghentikan
perbudakan sebelum Amandemen ke-13 (Desember 1965) melarang perlembagaan ini di
seluruh wilayah AS.
Menurut pendapat
pribadi
Hak asasi manusia memang muncul dari manusia sendiri
yang sadar akan kesetaraan derajat antara manusia dan manusia. Namun secara
tidak sadar berarti Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diciptakan dan bukan
merupakan kesadaran manusia itu sendiri lagi. Kesetaraan mungkin memang sulit
diterima oleh berbagai kalangan, seperti contoh diatas, kalangan “putih”
Amerika merasa dirinya lebih baik dari kalangan “hitam” hingga kalangan
tersebut sangat berani bertindak sedemikian rupa seperti menjadikan kalangan
“hitam” sebagai budak. Hal ini dikarenakan kurangnya moralitas diri pada
kalangan tersebut.
Sebagai tindakan, kekerasan tidak akan menjadi jalan
keluar untuk mendidik moral suatu kalangan. Oleh karena itu dibutuhkan hukum
yang tegas dan kuat untuk meluruskan moral dan menghilangkan perbudakan.
Mungkin sekarang perbudakan di Amerika sudah tidak ada lagi, namun hukum harus
tetap lebih di pertegas untuk tindak kriminal seperti perbudakan, contohnya human trafficking yang sedang
marak-maraknya. Hal ini tidak cukup jika hanya dibatasi oleh hukum, namun juga
harus diiringi dengan pencegahan dan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang
bersangkutan.
NB : Penulis mohon maaf sebesar-besarnya jika
artikel diatas masih banyak kekurangan dalam penulisan maupun teori yang
digunakan
Referensi
Comments
Post a Comment
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada
Komentar yang mengarah ketindakan spam akan dihapus atau terjaring otomatis oleh spam filter